Penjelasan asuransi secara umum
Asuransi adalah pelimpahan
risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.
Pengertian
asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama
berkewajiban untuk membayar iuran (Tertanggung), sementara pihak kedua (Penanggung)
berkewajiban memberikan jaminan atau ganti rugi sesuai perjanjian, bila terjadi
sesuatu resiko yang menimpa tertanggung.
Pengertian
asuransi menurut Undang-Undang No.2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Pengertian
asuransi menurut Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah
perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan
masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang yang
diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian
atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Pada intinya Asuransi berfungsi untuk mengembalikan
posisi keuangan Tertanggung seperti pada saat sebelum kejadian atau kerugian (loss).
Banyak
hal yang dapat diasuransikan, mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia,
tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Beberapa istilah dalam asuransi
Tertanggung adalah orang atau badan yang di asuransikan untuk mendapatkan pertanggungan atas resiko yang akan dialaminya.
Penanggung adalah perusahaan asuransi atau badan hokum yang
akan memberikan ganti rugi atas resiko kerugian yang diderita tertanggung sesuai
dengan perjanjian yang tercantum di dalam polis.
Premi
adalah biaya yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko
yang akan ditanggung.
Polis adalah suatu perjanjian kesepakatan tertulis
antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta
data-data obyek pertanggungan.
Risiko atau deductible
adalah sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung akibat
suatu kejadian.
Uang Pertanggungan adalah nilai uang yang tercantum dalam polis
asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang polis bila mana
resiko terjadi.
Dan masih banyak lagi istilah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar