Kamis, 27 September 2018

Asuransi secara umum


Penjelasan asuransi secara umum

Asuransi adalah pelimpahan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.
Pengertian asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran (Tertanggung), sementara pihak kedua (Penanggung) berkewajiban memberikan jaminan atau ganti rugi sesuai perjanjian, bila terjadi sesuatu resiko yang menimpa tertanggung.

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian asuransi menurut Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. 


Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Pada intinya Asuransi berfungsi untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung seperti pada saat sebelum kejadian atau kerugian (loss).
Banyak hal yang dapat diasuransikan, mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya

Beberapa istilah dalam asuransi

Tertanggung adalah orang atau badan yang di asuransikan untuk mendapatkan pertanggungan atas resiko yang akan dialaminya.

Penanggung adalah perusahaan asuransi atau badan hokum yang akan memberikan ganti rugi atas resiko kerugian yang diderita tertanggung sesuai dengan perjanjian yang tercantum di dalam polis.

Premi adalah biaya yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang akan ditanggung.

Polis adalah suatu perjanjian kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.

Risiko atau deductible adalah sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung akibat suatu kejadian.

Uang Pertanggungan adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang polis bila mana resiko terjadi.
Dan masih banyak lagi istilah lainnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar