Asuransi
Konvensional vs Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah
memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi
konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara
kedua jenis asuransi tersebut.
Beberapa perbedaan
yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum
·
Pengelolaan
Risiko
Dalam asuransi
syariah, resiko dikelola secara bersama sama antara penanggung dan tertanggung,
mereka saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama
dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru).
Pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah menggunakan
prinsip sharing of risk, di mana resiko ditanggung peserta dan
perusahaan asuransi
Dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di
mana resiko dipindahkan atau dialihkan dari peserta (tertanggung) kepada pihak
perusahaan asuransi (penaggung).
·
Pengelolaan
Dana
Asuransi syariah melakukan
pengelolaan dana secara transparan, dan berusaha untuk memberikan keutungan
kepada peserta pemilik polis.
Asuransi konvensional memperhitungkan besaran premi yang akan dapat memberikan
keuntungan bagi perusahaan.
·
Sistem
Perjanjian
Asuransi syariah hanya
digunakan akad hibah (tabarru) yang
didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi
konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
·
Kepemilikan
Dana
Dalam asuransi syariah
dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana
perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
Pada asuransi
konvensional kepemilikan dana menjadi milik perusahaan atas premi yang sudah
dibayarkan dan perusahaan memiliki kewenagan dalam pengelolaan dana..
·
Pembagian
Keuntungan
Di dalam asuransi
syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana
asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi, namun pada asuransi
konvensional menjadi milik sepenuhnya perusahaan.
·
Kewajiban
Zakat
Perusahaan asuransi
syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan
dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak
berlaku di dalam asuransi konvensional.
·
Klaim
dan Layanan
Di dalam asuransi
syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit
untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.
Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang
dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku
dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri
dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim
yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang
lain.
·
Pengawasan
Di dalam asuransi
syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk
langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi
syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
·
Di setiap lembaga
keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan
dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip
syariah secara benar.
·
DSN inilah yang kemudian bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan
di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang
diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat
halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber
harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang
diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh
perusahaan asuransi konvensional adalah
nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
·
Instrumen
Investasi
Di dalam asuransi
syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam
kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:
1.
Perjudian dan permainan yang
tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara
lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan
perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis
bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar)
dan atau judi (maisir).
2.
Memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa
haram zatnya (haram li-dzatihi),
barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah).
Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku
di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional
perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen
yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
perusahaan.
Hal ini bisa dilakukan tanpa
menggunakan/mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang
dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola
adalah benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis
asuransi, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan
dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan.
·
Dana Hangus
Di dalam beberapa
jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita
mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang
tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal
dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku
di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian
kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.
Pada dasarnya asuransi syariah
dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, di mana kita
sebagai calon pengguna wajib memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik
asuransi mana yang paling tepat untuk kita gunakan. Sesuaikan kebutuhan kita
dengan jenis asuransi yang kita gunakan, dengan begitu kita bisa mendapatkan
manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut.