Selasa, 02 Oktober 2018

Asuransi Konvensional vs Asuransi Syariah


Asuransi Konvensional vs Asuransi Syariah

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut.
Beberapa perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum

·         Pengelolaan Risiko
Dalam asuransi syariah, resiko dikelola secara bersama sama antara penanggung dan tertanggung, mereka saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko ditanggung peserta dan perusahaan asuransi

Dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan atau dialihkan dari peserta (tertanggung) kepada pihak perusahaan asuransi (penaggung).

·         Pengelolaan Dana
Asuransi syariah melakukan pengelolaan dana secara transparan, dan berusaha untuk memberikan keutungan kepada peserta pemilik polis.

Asuransi konvensional memperhitungkan besaran premi yang akan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

·         Sistem Perjanjian
Asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

·         Kepemilikan Dana
Dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.

Pada asuransi konvensional kepemilikan dana menjadi milik perusahaan atas premi yang sudah dibayarkan dan perusahaan memiliki kewenagan dalam pengelolaan dana..

·         Pembagian Keuntungan
Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi, namun pada asuransi konvensional menjadi milik sepenuhnya perusahaan.

·         Kewajiban Zakat
Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

·         Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.

Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

·         Pengawasan
Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
·         Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.
·        
DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan asuransi konvensional  adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

·         Instrumen Investasi
Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:
1.    Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan  atau judi (maisir).
2.    Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
Hal ini bisa dilakukan tanpa menggunakan/mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola adalah benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan.
·         Dana Hangus
Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.


Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, di mana kita sebagai calon pengguna wajib memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk kita gunakan. Sesuaikan kebutuhan kita dengan jenis asuransi yang kita gunakan, dengan begitu kita bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar